Kamis, 23 Juni 2016

ALASAN QUNUT SHALAT WITIR SETELAH 15 RAMADHAN

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْــــــــــــــــمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــمِ

Tentang Qunut di bulan Ramadhan... Kenapa yang disunnahkan membca Qunut pada tgl 15 akhir bulan Ramadlan dalam shalat sunnah Witir...?

Kenapa dari tgl 1 s/d 14 tidak di anjurkan... Monggo shobat fillah berbgi ilmunya...

Fathulwahab bab shalat sunnah :
Disunnah kan berjema'ah dalam salat witir bulan ramadan dan juga di sunnah kan berqunut pada separo kedua bulan ramadan dalam salat witir.

Yang ke 5 qunut disunnahkan pada sholat witir diseparo akhir dari bulan romadlon setelah mengangkat kepala dari rukuk, abu hanifah berpendapat sunnah melakukan qunut sebelum melakukan rukuk pada sholat witir dalam semua tahun,

Imam malik berpendapat qunut setelah rukuk pada sholat witir hukumnya sunnah dibulan romadlon secara keseluruhan, adapun tentang hukum membaca nyaring pada qunut terjadi perbedaan pendapat

551-50 - Hadits 'Umar :
Sunnah adalah apabila bulan Ramadhan sudah dapat separuh maka hendaknya melaknat orang-orang kafir di dalam shalat witir setelah membaca : Sami'allahu Liman Hamidahu.

Kami meriwayatkannya dalam Fawa`id Aby al-Hasan bin Razqawih dari 'Utsman bin al-Simak dari Muhammad bin 'Abdirrahman bin Kamil dari Sa'id bin Hafsh berkata: Kami membaca atas Mi'qal dari al-Zuhry dari 'Abdirrahman bin 'Abdil Qary bahwa pada suatu malam di bulan Ramadhan 'Umar keluar dan dia bersamanya. Lalu 'Umar melihat jama'ah masjid mengerjakan shalat secara terbagi dan terpisah-pisah. Dan dia menyuruh Ubay bin Ka'ab untuk mengomandoi mereka dibulan Ramadhan.

Kemudian 'Umar keluar sementara jama'ah melakukan shalat dg panduan imam mereka, lalu dia berkata: Alangkah baiknya bid'ah ini, dan sesuatu yg mereka tidur meninggalkannya itu lebih utama dari apa yg mereka lakukan (dia maksudkan) di akhir malam, dan mereka melakukan di awal malam. Dan 'Umar berkata: Sunnah adalah apabila bulan Ramadhan dapat separuh maka hendaknya melaknat orang-orang kafir di akhir rakaat shalat witir setelah membaca : Sami'allahu Liman Hamidahu. Lalu berdo'a: Wahai Allah, laknatilah orang-orang kafir. Sanad hadits 'Umar ini Hasan.

Hubungan hadits di atas dg hadits di bawah ini untuk mengetahui rahasia penempatan do'a qunut pada separuh akhir di bulan Ramadhan :

Fasal Ketiga 1293 - dari al-Hasan ra. bahwa 'Umar bin al-Khatthab ra. mengumpulkan jama'ah atas pemandu Ubay bin Ka'ab, lalu dia melakukan shalat bersama mereka selama dua puluh malam, dan dia tidak berdo'a qunut bersama mereka kecuali di separuh akhir yg tersisa.

Kemudian ketika sudah sepuluh hari yg akhir dia mundur lalu shalat di rumahnya. Lantas mereka berkata: Ubay telah kabur. HR. Abu Daud

Redaksi Hadits: "Dan dia tidak berdo'a qunut bersama mereka". Maksudnya dalam shalat witir dan barangkali hal itu teruntuk mendo'akan orang-orang kafir sesuai hadits yg telah lewat dg sanad yg shahih atau hasan dari 'Umar "bahwa sunnah adalah apabila Ramadhan sudah dapat separuh hendaknya melaknat orang-orang kafir dalam shalat witir".

Kemudian wajah hikmah terpilihnya separuh akhir itu sebagai sikap pengharapan dg sirnanya mereka, berpindahnya mereka dari perkemahannya, dan berkurangnya jumlah mereka, sebagaimana terpilihnya separuh akhir dalam setiap bulan untuk melakukan bekam, cantuk dari keluarnya darah karena keluarnya penyakit, dan sirnanya penyakit hama

Qunut dan Witir Ramadhan

Tanggal 15 romadlon masjid atau musholah2 melaksanakan sholat tarawih kemudian sholat witir satu rokaat penutupnya dilengkapi dgn do'a Qunut .. bagaimana penjelasan hukumnya?

Al Adzkar An Nawawiyah
menguraikan sbb :
Disunnahkan berqunut dalam pandangan kami (Syafi’iyyah) :

(1.) boleh dilakukan pada separuh akhir bulan Ramadhan pada raka’at terakhir dari shalat witir, dan

(2.) ada juga dikalangan kami ( syaafi'iyyah ) suatu pendapat yang memperkenankan berqunut di sepanjang bulan Ramadhan,

(3) menyatakan bahwa berqunut hendaknya dilakukan pada seluruh shalat sunnah dan ( berQunut di semua sholat sunnah ) ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah.

Dan yang bagus (ma’ruf) dari madzhab kami (Syafi’iyyah) adalah yang pertama ( berQunut di pertengahan ramadhan saja di rokaat penutup witir ).

Wallahu A’lam

Qunut tersebut bukan hal yang wajib, namun Qunut tersebut hukumnya sunnah, Qunut pada shalat witir diriwayatkan dengan hadits shahih pada; Shahih Imam Ibn Khuzaimah hadits No.1095,

Sunan Imam Addaarimiy hadits No.1593, Sunan Imam Baihaqy Alkubra hadits No.4402, Sunan Imam Abu Dawud hadits No.1425, dan diriwayatkan pula bahwa membaca qunut witir adalah sesudah setengah pertama ramadhan, yaitu pada setengah

kedua (mulai malam 15 ramadhan) (Al Mughniy Juz 1 hal 448) tak ada madzhab manapun yang mengharamkan Qunut di subuh, di witir, bahkan hal ini merupakan sunnah dengan hujjah yang jelas, maka bila muncul pendapat yang mengharamkan Qunut maka jelas bukanlah muncul dari ucapan ulama ahlussunnah waljamaah.

Qunut Hukumnya Sunnah Ab'ad bila kita lupa membacanya atau tdk di baca sebagian atau sebaris saja maka kita menggantinya dg Sujud Sahwi di akhir sholat.SAFINAH

Semoga bisa menambah wawazan tentang islam,
Bila ada kesilapan dalam rangkain harap memperbaikinya...!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar